INFORMASI DESA PUNAN MIRAU
I. BATAS WILAYAH DESA
Desa Punan Mirau memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan sejumlah desa di sekitarnya. Penetapan batas dilakukan berdasarkan aliran sungai, pematang, dan batas alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Utara — Desa Nunuk Tanah Kibang
Batas wilayah dimulai dari muara Sungai Putii, cabang Sungai Itik, kemudian menyusuri Sungai Itik hingga Sungai Itik Meleggo. Dari titik tersebut, batas berlanjut melewati punggung bukit dan kawasan Owa’a Pangkah Berau hingga mencapai Gunung Batu sebagai batas alam.
Timur — Desa Laban Nyarit
Wilayah perbatasan mengikuti aliran Sungai Lirung menuju Sungai Ran, lalu melewati pematang besar antara Sungai Hong dan Sungai Ran hingga tembus ke wilayah Sungai Halanga. Di sisi lain, batas juga ditandai dari Sungai Terikan Laing menuju Sungai Ulat.
Barat — Desa Long Rat
Batas wilayah berada di sepanjang pematang besar antara Sungai Ran dan Sungai Rat, membentang dari kawasan Lavi I Tenggoh hingga Lavi Kedat.
Selatan — Desa Halanga
Perbatasan selatan mengikuti pematang besar antara Sungai Mirau dan Sungai Halanga, dimulai dari Lavi Angkun menuju Lavi Ja’ui.
| DESA | ||
|---|---|---|
| Nama Desa | : | Punan Mirau |
| Kode Desa | : | 2002 |
| Kode Pos Desa | : | 77553 |
| Kepala Desa | : | Ubang Aran |
| Alamat Kantor Desa | : | Jl. Manggris RT.002 |
| Telpon Desa | : | 085654080482 |
| Luas Wilayah Desa | : | 39.926,77 Ha |
| KECAMATAN | ||
| Nama Kecamatan | : | Malinau Selatan Hulu |
| Kode Kecamatan | : | 14 |
| Nama Camat | : | Irma Ratnawasthi, S.E., M. H |
| NIP Camat | : | 198004042001122002 |
| KABUPATEN | ||
| Nama Kabupaten | : | Malinau |
| Kode Kabupaten | : | 02 |
| PROVINSI | ||
| Nama Provinsi | : | Kalimantan Utara |
| Kode Provinsi | : | 65 |
Baca juga:
Pemilihan Ketua RT Serentak Desa Punan Mirau Berlangsung Lancar, Warga Harapkan Kepemimpinan Amanah
Pemilihan Ketua RT Serentak Desa Punan Mirau Berlangsung Lancar, Warga Harapkan Kepemimpinan Amanah