INFORMASI DESA PUNAN MIRAU

1778169341236.png

I. BATAS WILAYAH DESA

Desa Punan Mirau memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan sejumlah desa di sekitarnya. Penetapan batas dilakukan berdasarkan aliran sungai, pematang, dan batas alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Utara — Desa Nunuk Tanah Kibang

Batas wilayah dimulai dari muara Sungai Putii, cabang Sungai Itik, kemudian menyusuri Sungai Itik hingga Sungai Itik Meleggo. Dari titik tersebut, batas berlanjut melewati punggung bukit dan kawasan Owa’a Pangkah Berau hingga mencapai Gunung Batu sebagai batas alam.

Timur — Desa Laban Nyarit

Wilayah perbatasan mengikuti aliran Sungai Lirung menuju Sungai Ran, lalu melewati pematang besar antara Sungai Hong dan Sungai Ran hingga tembus ke wilayah Sungai Halanga. Di sisi lain, batas juga ditandai dari Sungai Terikan Laing menuju Sungai Ulat.

Barat — Desa Long Rat

Batas wilayah berada di sepanjang pematang besar antara Sungai Ran dan Sungai Rat, membentang dari kawasan Lavi I Tenggoh hingga Lavi Kedat.

Selatan — Desa Halanga

Perbatasan selatan mengikuti pematang besar antara Sungai Mirau dan Sungai Halanga, dimulai dari Lavi Angkun menuju Lavi Ja’ui.


DESA
Nama Desa:Punan Mirau
Kode Desa:2002
Kode Pos Desa:77553
Kepala Desa:Ubang Aran
Alamat Kantor Desa:Jl. Manggris RT.002
Telpon Desa:085654080482
Luas Wilayah Desa:39.926,77 Ha
KECAMATAN
Nama Kecamatan:Malinau Selatan Hulu
Kode Kecamatan:14
Nama Camat:Irma Ratnawasthi, S.E., M. H
NIP Camat:198004042001122002
KABUPATEN
Nama Kabupaten:Malinau
Kode Kabupaten:02
PROVINSI
Nama Provinsi:Kalimantan Utara
Kode Provinsi:65
Bagikan post ini: