LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) LUNANG YU' JAUN KATOU
A. Letak Lokasi
Hutan Desa (HD) Punan Mirau terletak di Desa Punan Mirau. Desa Punan Mirau merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Jarak Desa menuju pusat kecamatan 38.2 Km yang bisa ditempuh melalui darat dengan kendaraan mobil atau motor, kemudian jarak yang butuhkan menuju pusat kabupaten adalah 100 Km melalui akses darat yakni jalan APBN dan Jalan Tambang BDMS. Akses jalan cukup bagus dilalui jika tidak hujan. Jalan menjadi sedikit licin kala hujan. Meski mempunyai akses jalan yang memadai namun, akses transportasi umum yang melalui jalan ini tidak ada, sehingga masyarakat yang ingin keluar dari desa menuju kecamatan atau desa lainnya harus menumpang dengan mobil perusahaan. Beberapa kepala keluarga memiliki sepeda motor sebagai alat transportasi pribadi. Keseluruhan areal kerja Hutan Desa dengan batas sebagai berikut:
| Bagian/ Arah Batas | Perbatasan |
| Sebelah Utara | Long Rat |
| Sebelah Selatan | Punan Mirau |
| Sebelah Timur | Punan Mirau |
| Sebelah Barat | Long Rat |
Hak Pengelolaan Hutan Desa Punan Mirau seluas ±2.439 Ha dan berada pada kawasan Hutan Lindung. Aksebilitas menuju lokasi ini dapat ditempuh dengan perahu dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 2 hari.
B. Keadaan Fisik Wilayah
Tutupan Lahan berupa Hutan Primer. Ketinggian secara umum wilayah berupa dataran rendah sampai dataran bergelombang yaitu 41-4500 mdpl dengan kelas kelerengan agak curam dan topografi dominan berbukit. Dalam segi hidrologi, wilayah kawasan melintasi anak anak sungai seperti sungai (Sungai Ka’ang, Sungai Puluh, Sungai Am, Sungai Merang, Sungai Piyo, Sungai Lekucuk, Sungai Belamong, Sungai Tekawang, Sungai Dui).
C. Keadaan Sosial Ekonomi
Sesuai dengan nama desa nya, mayoritas masyarakat Desa Punan Mirau bersuku Punan yang sejak ratusan tahun yang lalu telah menggantungkan hidupnya dari hutan. Masyarakat Punan sendiri memiliki pemaknaan khusus yang menggambarkan ketergantungan mereka terhadap hutan seperti “Lunang telang Otah Ine” yang memiliki arti hutan bagaikan air susu ibu. Penyebutan istilah tersebut mengandung makna bahwasanya hutan lah yang mereka yakini sebagai satu satu nya sumber penghidupan bagi mereka. Atas dasar itulah mereka berusaha sebaik mungkin untuk menjaga dan merawat serta memungut hasil hutan secara lestari. Sebagai contoh masyarakat Desa Punan Mirau sangat menjaga beberapa jenis pohon seperti Manggis, mereka percaya bahwa pohon tersebut menjadi tempat hidup lebah yang menghasilkan madu alam. Selain itu, ada juga jenis akar yang dijaga oleh masyarakat, seperti jenis akar tacom yang memiliki khasiat sebagai tumbuhan beracun yang digunakan untuk racun sumpit. Demikian pula di sektor perairan, masyarakat Desa Punan Mirau memiliki tradisi menangkap ikan dengan dengan cara cara yang masih tergolong tradisional seperti menyelam dan menombak ikan di dalam air, beberapa masyarakat juga menangkap ikan dengan menggunakan jala kecil.
Budaya yang hingga saat ini masih tetap dipertahankan oleh seluruh masyarakat Desa Punan Mirau adalah budaya tenguyun/bergotong royong. Budaya tersebut kental sekali terlihat ketika adanya beberapa aktivitas seperti memanen padi, acara acara besar seperti pertunangan, pernikahan, kematian. Pada dasarnya tenguyun ini bertujuan untuk membuat segala pekerjaan dapat dengan mudah diselesaikan.
Dalam pengamanan kawasan, masyarakat Desa Punan Mirau tidak memperbolehkan orang luar desa mencari gaharu dengan bebas di kawasan hutan. Khususnya masyarakat Desa Punan Mirau, gaharu yang diambil hanyalah gaharu yang sudah berisi sedangkan pohon gaharu yang belum terisi tidak diperkenankan untuk diambil. Jika kedapatan orang luar mencari gaharu, masyarakat akan memberlakukan jakah atau denda berupa barang atau uang.
Selain potensi gaharu, masyarakat juga melarang keras bagi orang luar untuk melakukan pemburuan beberapa jenis burung seperti burung enggang, cucak hijau, murai batu hingga beberapa jenis burung lain yang dilindungi. Pelarangan ini memiliki landasan yang kuat pasalnya menurut kebiasaan masyarakat beberapa jenis burung dimanfaatkan sebagai penanda untuk penunjuk waktu ketika mereka di dalam hutan dan juga sebagai tanda untuk pergantian musim. Misalkan saja burung kuwau, jika suatu malam masyarakat menemukan burung ini berkicau di tengah hutan, maka masyarakat percaya bahwa itu pertanda bahwa cuaca esok pagi akan cerah.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, masyarakat Desa Punan Mirau mengandalkan hidup dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ada disekitar hutan seperti rotan, ikan, buah, namun demikian sampai saat ini masyarakat Desa Punan Mirau mengambil kebutuhan yang telah disediakan oleh alam dengan secukupnya saja. Mayoritas masyarakat Desa Punan Mirau adalah bertani, selain dari itu mayoritas masyarakat juga masih sangat bergantung dengan bantuan yang diberikan oleh pihak Pemerintah maupun pihak Perusahaan. Khususnya di masa pandemi ini, beberapa jenis bantuan seperti BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga BST (Bantuan Sosial Tunai) menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat.
Dengan hadirnya HPHD (Hak Pengelola Hutan Desa) diharapkan kedepannya Desa Punan Mirau mampu menjadi desa yang mandiri dan dapat membangun roda perekonomian desa secara berdikari. Selain itu, HPHD juga dapat menghilangkan rasa ketergantungan masyarakat dengan segala jenis bantuan yang disediakan baik oleh Pemerintah maupun sektor swasta sehingga masyarakat dapat mengembangkan aktivitas ekonomi dengan tetap menjaga hutan secara lestari.
Saat ini Desa Punan Mirau memiliki jumlah Kepala Keluarga sebanyak 86 kepala keluarga dengan jumlah 320 Jiwa, yang terdiri dari Laki-laki 176 Orang dan Perempuan 144 Orang. Dalam Dunia Pendidikan masyarakat Desa Punan Mirau, sebanyak 77 orang sudah merasakan pendidikan dari tingkat dasar (SD) hingga Strata satu (S1). Menurut data dalam RPJM Des tahun 2018-2023, setidaknya ada 1 orang yang sudah merasakan pendidikan di bangku kuliah. Yakub Ayu merupakan salah satu dari masyarakat Desa Punan Mirau yang memiliki gelar S1.
Untuk pendidikan sekolah dasar, Desa Punan Mirau memiliki jumlah siswa sebanyak 74 Orang, jumlah ini ditunjang dengan adanya bangunan sekolah dasar di desa Punan Mirau beserta dengan tenaga pendidiknya, Namun mayoritas dari mereka tindak melanjutkan pendidikan ke tingkat lanjut.
Hingga saat ini tercatat untuk anak anak Desa Punan Mirau yang melanjutkan pendidikan tingkat lanjutan seperti SLTP sebanyak 11 orang dan tersebar di luar desa seperti Desa Loreh dan Desa Tanjung Nanga sedangkan untuk tingkat SLTA sebanyak 5 orang, 3 diantaranya melanjutkan ke SMTK (Sekolah Menengah Teologi Kristen) di Malinau dan sisanya SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Malinau.
Mayoritas Desa Punan Mirau dihuni oleh masyarakat dayak punan. Seluruh penduduk Desa Punan Mirau memeluk agama kristen. Beberapa dari masyarakat ada juga yang melakukan perkawinan dengan masyarakat dari desa lain akan tetapi sebagian besar dari mereka juga bersuku punan dan memeluk agama yang sama.
D. Potensi Kawasan
Perkembangan ekonomi suatu wilayah akan sangat tergantung pada 3 (tiga) faktor berikut, antara lain:
- Potensi sumberdaya alam dan lingkungan
- Potensi sumberdaya manusia
- Potensi dan kapasitas sarana dan prasarana wilayah
Di wilayah punan mirau memiliki beberapa aliran sungai. Salah satu sungai yang telah dimanfaatkan sebagai sumber air bersih adalah sei.Nalang. Selain itu potensi sungai-sungai besar seperti sungai mirau dimanfaatkan untuk mencari bahan “sayuran” seperti ikan. Namun kehadiran perusahaan dihulu sungai mirau menyebabkan Air sungai menjadi keruh akibat aktifitas dari perusahaan ini.
Semangat masyarakat sebagai sumber potensi SDM sangat tinggi untuk mengelola lahan secara komunal bagi kesejahteraan bersama. Kegiatan yang dikembangkan dalam mengelola Hutan Desa (HD) Punan Mirau nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memacu terbangunnya sarana dan pra sarana yang memadai di Desa Punan Mirau.
Pada saat ini potensi yang ada di lokasi antara lain potensi wisata alam, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang layak untuk dikembangkan seperti Gaharu, Rotan dan Bambu. Program Pohon Asuh juga akan dicoba untuk dikembangkan kedepannya. Selain itu masyarakat juga akan mengembangkan kegiatan tanaman kayu kayuan sebagai tanaman rehabilitasi/pengayaan kawasan dan tanaman penghasil buah/getah sebagai tanaman penghidupan sehari hari.
Baca juga:
Pemilihan Ketua RT Serentak Desa Punan Mirau Berlangsung Lancar, Warga Harapkan Kepemimpinan Amanah
Pemilihan Ketua RT Serentak Desa Punan Mirau Berlangsung Lancar, Warga Harapkan Kepemimpinan Amanah